Pedoman Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak Berprestasi Tahun 2018
Pemilihan Guru TK Berprestasi
bertujuan memilih Guru TK yang memiliki kompetensi sebagai guru yang meliputi
empat kompetensi, yaitu Kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan
sosial. Selain itu, seorang Guru TK juga harus memiliki perilaku terpuji dan
motivasi untuk meningkatkan mutu pendidikan serta mampu memberi manfaat bagi lingkungan
masyarakat luas pada umumnya.
Pemilihan Guru TK Berprestasi
merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
yang diberikan kepada Guru TK yang berdedikasi tinggi dan berhasil meningkatkan
mutu peserta didik di TK binaannya. Penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih
meningkatkan motivasi dan profesionalisme Guru TK yang berdampak pada
peningkatan mutu pendidikan nasional.
Pelaksanaan
kegiatan tersebut memerlukan sebuah pedoman yang mengatur pemilihan Guru TK
Berprestasi Tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2018. Pedoman ini
diharapkan dapat digunakan sebagai acuan bagi panitia penyelenggara, tim
penilai, calon peserta, dan semua pihak terkait agar memiliki kesamaan persepsi
untuk melaksanakan Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018 secara efektif,
efisien, transparan, dan akuntabel.
Peserta
Pemilihan Guru TK berprestasi
tingkat nasional diikuti oleh Guru TK yang memenuhi persyaratan sebagai berikut
:
1. Peserta pemilihan Guru TK
berprestasi tingkat kabupaten/kota adalah hasil seleksi pada tingkat satuan
pendidikan.
2. Peserta pemilihan Guru TK
berprestasi tingkat provinsi adalah peringkat 1 hasil seleksi pada tingkat
kabupaten/kota.
3. Peserta Pemilihan Guru TK
berprestasi tingkat nasional adalah peringkat 1 hasil seleksi pada tingkat
provinsi.
Persyaratan
Peserta Pemilihan Guru TK
Berprestasi Tahun 2018 adalah guru TK yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai guru TK
aktif;
b. berusia maksimal 56 tahun;
c. diutamakan memiliki
sertifikat pendidik;
d. memiliki masa kerja sebagai
guru TK sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
e. tidak sedang dalam proses
alih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain;
f. belum pernah mendapat
hukuman disiplin pegawai tingkat berat;
g. sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota
Guru TK yang pernah menjadi
finalis hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan
mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018.
b. Tingkat Provinsi
1) Guru TK yang pernah menjadi
finalis pemilihan Guru TK Berprestasi 2 (dua) tahun terakhir tidak
diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018;
2) Peringkat I tingkat
kabupaten/kota tahun 2018 dengan melampirkan surat keputusan penetapapan
pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
c. Tingkat Nasional:
1) Guru TK yang pernah menjadi
peringkat I, II atau III pada tingkat nasional tidak diperkenankan mengikuti
pemilihan kembali pada tahun 2018;
2) Pemenang I tingkat provinsi
tahun 2018 dengan melampirkan surat keputusan penetapan pemenang yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Selengkapnya
tentang Pedoman Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak Berprestasi Tahun 2018 download
disini
0 Response to "Pedoman Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak Berprestasi Tahun 2018"
Post a Comment