Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2018

Kepala Taman Kanak Kanak ( TK ) menduduki dua fungsi, yaitu sebagai tenaga kependidikan dan pendidik. Sebagai tenaga kependidikan, Kepala TK adalah pemimpin di sekolah yang mempunyai peran sangat strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan. Sebagai pendidik, Kepala TK harus melaksanakan pembelajaran bidang studi tertentu dan memberikan bimbingan. Tugas dan tanggung jawab Kepala TK sangat penting, sehingga hanya Kepala TK yang memiliki kompetensi dan kreativitas tinggi yang dapat mengemban tugas tersebut.

Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tingkat Nasional merupakan salah satu bentuk penghargaan dari Pemerintah bagi Kepala TK yang berhasil meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan motivasi dan profesionalisme Kepala TK yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan Nasional.

Pedoman ini memuat latar belakang program, tujuan, mekanisme, aspek penilaian untuk menjadi acuan bagi semua panitia penyelenggara dan berbagai pihak terkait di semua tingkatan mulai dari tingkat kecamatan, Kabupaten / Kota, Provinsi maupun Nasional. Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tingkat Nasional merupakan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan motivasi Berprestasi Kepala TK.

Peserta
Peserta Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2018 adalah Kepala TK yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai Kepala TK aktif;
b. berusia maksimal 53 tahun;
c. memiliki sertifikat pendidik;
d. memiliki masa kerja sebagai Kepala TK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
e. belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat;
f. sehat jasmani dan rohani.

2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota
Kepala TK yang pernah meraih pemenang 1 hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018.
b. Tingkat Provinsi
1) Kepala TK yang pernah meraih pemenang 1 hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018;
2) Pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2018 dengan melampirkan surat keputusan penetapapan pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
c. Tingkat Nasional:
1) Kepala TK yang pernah menjadi pemenang I, II atau III pada tingkat nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018;
2) Pemenang I tingkat provinsi tahun 2018 dengan melampirkan surat keputusan penetapapan pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
3) Peserta harus melampirkan hasil Penilaian Kinerja Kepala TK dan Penilaian Kinerja Kepala TK sebagai Guru (PKG) tahun 2017/2018 yang ditandatangani pengawas TK dan disahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.
4) Peserta harus membuat rekaman video profil sekolah yang dipimpinnya dengan durasi maksimal 5 menit.

Selengkapnya tentang  Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2018 download disini

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2018"

Post a Comment