Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2018
Pemilihan Kepala TK Berprestasi
Tingkat Nasional merupakan salah satu bentuk penghargaan dari Pemerintah bagi
Kepala TK yang berhasil meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di
daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan
motivasi dan profesionalisme Kepala TK yang pada akhirnya akan meningkatkan
mutu pendidikan Nasional.
Pedoman
ini memuat latar belakang program, tujuan, mekanisme, aspek penilaian untuk
menjadi acuan bagi semua panitia penyelenggara dan berbagai pihak terkait di
semua tingkatan mulai dari tingkat kecamatan, Kabupaten / Kota, Provinsi maupun
Nasional. Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tingkat Nasional merupakan kebijakan
Pemerintah untuk meningkatkan motivasi Berprestasi Kepala TK.
Peserta
Peserta Pemilihan Kepala TK
Berprestasi Tahun 2018 adalah Kepala TK yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai Kepala TK
aktif;
b. berusia maksimal 53 tahun;
c. memiliki sertifikat
pendidik;
d. memiliki masa kerja sebagai
Kepala TK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
e. belum pernah mendapat
hukuman disiplin pegawai tingkat berat;
f. sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota
Kepala
TK yang pernah meraih pemenang 1 hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir
tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018.
b. Tingkat Provinsi
1) Kepala TK yang pernah meraih
pemenang 1 hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan
mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018;
2) Pemenang I tingkat
kabupaten/kota tahun 2018 dengan melampirkan surat keputusan penetapapan
pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
c. Tingkat Nasional:
1) Kepala TK yang pernah
menjadi pemenang I, II atau III pada tingkat nasional tidak diperkenankan
mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018;
2) Pemenang I tingkat provinsi
tahun 2018 dengan melampirkan surat keputusan penetapapan pemenang yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
3) Peserta harus melampirkan
hasil Penilaian Kinerja Kepala TK dan Penilaian Kinerja Kepala TK sebagai Guru
(PKG) tahun 2017/2018 yang ditandatangani pengawas TK dan disahkan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten / Kota.
4) Peserta harus membuat
rekaman video profil sekolah yang dipimpinnya dengan durasi maksimal 5 menit.
Selengkapnya
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2018 download
disini
0 Response to "Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2018"
Post a Comment