Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Berdemokrasi
Istilah netralitas perlu dipahami secara benar oleh
ASN. Pada dasarnya, netralitas tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN
dalam mewujudkan aspirasi politiknya. Bersikap netral bukan berarti tidak boleh
memilih. Menjadi netral juga bukan berarti ASN harus menjadi “tali itik” alias
buta dan tuli politik.
ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi
negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk
kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu. Netralitas yang
sepantasnya dimiliki oleh tiap ASN sebagai pelayan masyarakat
0 Response to "Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Berdemokrasi"
Post a Comment