Ini Tanya Jawab Tentang Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Dibawah ini
adalah Daftar Tanya Jawab Kebijakan Mengenai Empat Pokok Pikiran MERDEKA
BELAJAR :
1.Kebijakan Ujian
Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
2.Kebijakan
Ujian Nasional (UN)
3.Kebijakan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
4.Kebijakan
Zonasi Tahun Ajaran 2020/2021
1. Daftar Tanya
Jawab Kebijakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Mengapa pemerintah mengganti USBN?
|
USBN dikembalikan pada esensinya,
yaitu asesmen akhir jenjang yang dilakukan oleh guru dan sekolah. Kelulusan
siswa pada akhir jenjang memang merupakan wewenang sekolah yang didasarkan
pada penilaian oleh guru. Hal ini sesuai dengan UU Sisdiknas dan juga prinsip
pendidikan bahwa yang paling memahami siswa adalah guru.
Selain itu, asesmen akhir jenjang
oleh sekolah memungkinkan penilaian yang lebih komprehensif, yang tidak hanya
didasarkan pada tes tertulis pada akhir tahun. Hal ini juga mendorong sekolah
untuk mengintensifkan dan memperluas pelibatan guru dalam semua tingkat dalam
proses asesmen.
|
Apa ganti USBN?
|
Gantinya adalah ujian yang
dikelola tiap-tiap sekolah. Ujian tersebut dapat dilaksanakan dalam beragam
bentuk asesmen sesuai dengan kompetensi yang diukur.
|
Seperti apa pelaksanaan ujian
sekolah pengganti USBN?
|
Dari sisi bentuk ujian,
guru boleh dan diharapkan menggunakan beragam bentuk asesmen. Hal ini bisa
berupa tes tertulis seperti saat ini. Namun guru juga disarankan menggunakan
asesmen bentuk lain seperti penugasan, portofolio siswa, dan project kolaboratif.
Dari sisi waktu pelaksanaan,
asesmen yang menjadi bagian dari ujian ini tidak selalu harus dilakukan di
penghujung tahun ajaran sebagaimana ujian konvensional selama ini. Misalnya,
nilai ujian akhir jenjang bisa didasarkan pada penilaian portofolio dan
penugasan yang dilakukan sejak semester ganjil.
Kedua perubahan ini memungkinkan
kompetensi siswa dinilai secara lebih komprehensif. Perubahan ini juga
memungkinkan penilaian yang lebih terdiferensiasi, sesuai dengan kebutuhan
individual siswa.
|
Bagaimana jika guru merasa kurang
siap melakukan penilaian akhir jenjang?
|
USBN memposisikan sebagian besar
guru sebagai penerima dan pengguna tes yang dikembangkan oleh pemerintah
pusat dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di bawah koordinasi dinas
pendidikan daerah. Semua siswa dan semua sekolah dalam satu daerah terikat untuk
menggunakan bentuk ujian sama.
Hal ini menghambat kemerdekaan
guru untuk belajar melakukan asesmen. Dengan mengembalikan kewenangan
penilaian akhir jenjang pada sekolah, guru didorong untuk mulai dan secara
terus menerus mengembangkan kapasitas profesionalnya terkait asesmen.
Selain itu, membuat soal tes
tertulis yang bermutu memang tidak mudah. Kabar baiknya, penilaian akhir
jenjang tidak harus mengandalkan tes tertulis. Guru bisa menggunakan beragam
bentuk asesmen yang sesuai dengan kompetensi yang diukur, termasuk bentuk
asesmen yang lebih dikenal oleh masing-masing guru.
|
Apa peran yang diharapkan dari
dinas pendidikan?
|
Dinas Pendidikan tidak lagi
mengkoordinasi atau memfasilitasi penyelenggaraan ujian yang seragam. Peran
Dinas diharapkan bergeser ke arah pengembangan kapasitas guru dan sekolah
guna meningkatkan mutu pembelajaran.
|
Apa konsekuensi kebijakan baru ini
pada guru?
|
Guru menjadi lebih merdeka dalam
mengajar dan melakukan asesmen siswa. Guru dapat melakukan asesmen yang lebih
sesuai untuk kebutuhan siswa dan situasi kelas/sekolahnya. Hal ini juga
mendorong guru untuk terus mengembangkan kompetensi profesionalnya, terutama
terkait asesmen siswa.
|
Apa konsekuensi kebijakan baru ini
bagi sekolah?
|
Sekolah perlu mendukung praktik
asesmen yang baik, yakni asesmen yang berdampak positif pada proses dan hasil
belajar siswa. Hal ini bisa dilakukan dengan memfasilitasi guru untuk
berkolaborasi mengenai strategi asesmen yang tepat bagi siswa dan kondisi
sekolah masing-masing.
|
Apa konsekuensi kebijakan baru ini
bagi siswa?
|
Tekanan psikologis bagi siswa akan
berkurang karena asesmen dapat dilakukan secara lebih komprehensif, tidak
hanya pada waktu spesifik di akhir tahun ajaran seperti praktik selama ini.
Siswa bisa memiliki lebih banyak kesempatan, dan melalui lebih banyak cara,
untuk menunjukkan kompetensinya.
|
0 Response to "Ini Tanya Jawab Tentang Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”"
Post a Comment