Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan
1. Sekolah adalah sekolah dasar, sekolah menengah
pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.
2. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK,
adalah salah satu bentuk Sekolah anak usia dini pada jalur pendidikan formal.
3. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD,
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
4. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya
disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan
dari SD, MI, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
5. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat
SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP,
MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama/setara SMP atau MTs.
6. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya
disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
7. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya
disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
b. digunakan sebagai pedoman bagi:
1. kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis
pelaksanaan PPDB; dan
2. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
TATA CARA PPDB
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 4
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat)
tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima)
tahun untuk kelompok B.
Pasal 5
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1
(satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;
atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia
7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima)
tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi
calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa
dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog
profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan
guru Sekolah.
Pasal 6
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh)
SMP :
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada
tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang
menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019
Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan
download disini atau disini
0 Response to "Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan"
Post a Comment