Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP
Dalam rangka memenuhi janjinya memperingan tugas administrasi guru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP.
Dalam surat edaran
tersebut disampaikan hal-hal berikut.
- Penyusunan RPP dilakukan dengan
prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada siswa.
- Dari 13
komponen RPP yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, yang
menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah
pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment) yang wajib
dilaksanakan oleh guru, sedangkan sisanya hanya sebagai pelengkap.
- Sekolah,
Kelompok Guru Mata Pelajaran dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP) dan individu guru secara bebas dapat
memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri
untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar siswa.
- Adapun RPP
yang telah dibuat dapat digunakan dan dapat disesuaikan dengan ketentuan
sebagaimana maksud pada angka 1, 2, dan 3.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan
mengenai:
Apa yang menjadi pertimbangan penyederhanaan RPP?
Guru-guru sering diarahkan untuk membuat RPP dengan rinci
yang menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk
mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Apa yang dimaksud dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi
pada murid?
- Efisien berarti penulisan RPP
dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga.
- Efektif berarti penulisan RPP
dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
- Berorientasi pada murid berarti
penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan,
dan kebutuhan belajar murid di kelas
Apakah RPP dapat dibuat dengan singkat.
RPP dapat dibuat dengan singkat misalnya hanya satu halaman.
Tidak ada persyaratan jumlah halaman.
Apakah ada standar baku untuk format penulisan RPP?
Tidak ada standar baku untuk format penulisan RPP, sehingga
guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan
prinsip efesien, efektif, dan berorientasi pada siswa.
Bagaimana dengan format RPP yang sudah dibuat guru?
- Guru dapat tetap menggunakan
format RPP yang telah dibuatnya.
- Guru dapat pula memodifikasl
format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip efisien, efektlf, dan
berorientasi kepada murid.
Berapa jumlah komponen dalam RPP?
- Ada 3 komponen inti, yaitu
tujuan pembelajaran, langkah langkah pembelajaran (kegiatan), dan
penilaian pembelajaran (asesmen). Komponen-komponen lainnya adalah
pelengkap.
- Tujuan pembelajaran ditulis
dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar murid. Kegiatan
belajar dan asesmen dalam RPP ditulis secara efisien.
Selengkapnya surat Surat Edaran Mendikbud Nomor 14
Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP bisa diunduh melalui link berikut.
0 Response to "Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP"
Post a Comment