Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional
Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan
dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI),
Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah
Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama
Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen
(SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen
(SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), dan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket
B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN
OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan
Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang
bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata
pelajaran.
(2) Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
kurikulum yang berlaku.
Bagian Kedua
Peserta Ujian
Pasal 3
Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diikuti oleh peserta didik pada
akhir jenjang.
Pasal 4
Peserta didik pada akhir jenjang yang
mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir di
masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan; dan
b. memiliki laporan lengkap penilaian
hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang
pendidikan tersebut.
Bagian Ketiga
Bentuk Ujian
Pasal 5
(1) Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
a. portofolio;
b. penugasan;
c. tes tertulis; dan/atau
d. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan
Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar
Nasional Pendidikan.
(2) Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada semester
ganjil dan/atau semester
genap pada akhir jenjang dengan
mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Bagian Keempat
Kelulusan Peserta Didik
Pasal 6
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari
satuan/program pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal
baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan
oleh Satuan Pendidikan.
(2) Kelulusan peserta didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang
bersangkutan.
Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor
43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan
Pendidikan Dan Ujian Nasional download disini atau disini
0 Response to "Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional"
Post a Comment