Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Larangan Penggunaan Kemasan Berbahan Plastik


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019. Surat itu langsung ditandai tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.  Tentunya, surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka melaksanakan komitmen Pemerintah lndonesia untuk memerangi sampah plastik.

Berikut ini adalah poin surat edaran Mendikbud Nadiem Makarim:
1.Tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah, seperti: piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing.
2.Di dalam pelaksanaan rapat, sosialisasi pelatihan, dan kegiatan sejenis di kantor tidak menggunakan pembungkus makanan/kemasan minuman plastik.
3.Menyediakan dispenser dan/atau teko air minuman gelas minum di setiap ruang kerja, ruang pertemuan, ruang rapat dan aula.
4.Meningkatkan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan antara lain dengan membiasakan penggunaan botol minum/ tumbler sebagai alat minum dan membawa alat makan pribadi.
5.Meningkatkan penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali (reusable? bag) dalam aktivitas jual beli di area kantin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6.Mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya.
7.Pimpinan unit kerja melakukan sosialisasi terhadap larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik di unit kerja masing-masing.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Larangan Penggunaan Kemasan Berbahan Plastik"

Post a Comment