Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Larangan Penggunaan Kemasan Berbahan Plastik
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran tentang larangan
penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong
plastik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun
2019. Surat itu langsung ditandai tangani oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Nadiem Makarim. Tentunya, surat edaran tersebut dikeluarkan
dalam rangka melaksanakan komitmen Pemerintah lndonesia untuk memerangi sampah
plastik.
Berikut ini adalah poin surat edaran
Mendikbud Nadiem Makarim:
1.Tidak menggunakan bahan-bahan yang
dapat menimbulkan sampah, seperti: piring, gelas, kemasan air minum berbahan
plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing.
2.Di dalam pelaksanaan rapat,
sosialisasi pelatihan, dan kegiatan sejenis di kantor tidak menggunakan
pembungkus makanan/kemasan minuman plastik.
3.Menyediakan dispenser dan/atau
teko air minuman gelas minum di setiap ruang kerja, ruang pertemuan, ruang
rapat dan aula.
4.Meningkatkan penggunaan peralatan
makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan antara lain
dengan membiasakan penggunaan botol minum/ tumbler sebagai alat minum dan
membawa alat makan pribadi.
5.Meningkatkan penggunaan kantong
yang dapat digunakan kembali (reusable? bag) dalam aktivitas jual beli di area
kantin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6.Mengurangi penggunaan spanduk,
backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan
rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya.
7.Pimpinan unit kerja melakukan
sosialisasi terhadap larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik
sekali pakai dan/atau kantong plastik di unit kerja masing-masing.
0 Response to "Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Larangan Penggunaan Kemasan Berbahan Plastik"
Post a Comment