Surat Edaran Mendikbud Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks Yang Bermuatan Ujaran Kebencian Di Lingkungan Kemendikbud
Dalam rangka
menegaskan fungsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai perekat dan pemersatu
bangsa dan untuk menjaga situasi dan kondisi yang tertib dalam pelaksanaan
tugas serta menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
K.26-30/V.72-2/199 tanggal 31 Mei 2018 perihal Pencegahan Potensi Gangguan
Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. Sehubungan dengan itu,
kami mengimbau kepada Saudara agar menyampaikan kepada pegawai di lingkungan
Saudara untuk mencegah penyebarluasan berita hoaks yang bermuatan ujaran
kebencian dengan tidak melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. menyampaikan
pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara
langsung maupun melalui media social dan/atau media lainnya seperti spanduk,
poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal
Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah;
2. menyampaikan
pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara
langsung maupun melalui media social dan/atau media lainnya seperti spanduk,
poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama,
ras, dan antar golongan (SARA);
3.
menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud
pada angka I dan angka 2 baik secara langsung maupun melalui media sosial
(share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya);
4. mengadakan
kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan
membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI serta Pemerintah;
5.mengikuti atau
menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut,
memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI serta Pemerintah; dan
6.menanggapi
atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada angka 1
dan angka 2 dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di
media sosial.
Dalam hal
terjadi indikasi adanya aktivitas dan kegiatan yang mengarah atau berpotensi
mengganggu ketertiban dan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerja, harus
ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyebarluasan
berita hoaks yang bermuatan uj aran kebencian terkait dengan suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan pegawai yang
terbukti melakukannya dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1
sampai dengan angka 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dengan
mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan, sedangkan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan angka 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang
atau ringan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan.
0 Response to "Surat Edaran Mendikbud Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks Yang Bermuatan Ujaran Kebencian Di Lingkungan Kemendikbud "
Post a Comment