APAKAH ITU SIMPEG
LATAR BELAKANG
Salah satu dasar atau referensi penting dalam penetapan sebuah kebijakan di bidang kepegawaian adalah data pegawai, berupa data individu masing-masing pegawai lengkap dengan riwayatnya. Kegiatan administrasi kepegawaian akan berpengaruh pada keadaan data perorangan pegawai maupun secara keseluruhan. Namun seringkali perubahan – perubahan yang terjadi tidak segera diketahui para pelaksana administrasi yang lain. Keberadaan perangkat komputer tidak terlalu banyak membantu, karena data disimpan dan dikelola oleh masing-masing pelaksana dan tidak dalam satu kesatuan platform. Akibatnya dalam hal data pokok atau data induk sekalipun, bisa perlu waktu lama untuk menemukannya, bahkan memungkinkan terjadi kesalahan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, perlu diselenggarakan dan dipelihara sistem informasi, yang dikembangkan dan dioperasikan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
SIMPEG adalah sistem informasi manajemen berbasis komputer yang berfungsi untuk mengumpulkan, menyimpan dan mengolah data kepegawaian menjadi informasi yang diperlukan secara cepat, tepat dan akurat. Pengembangan SIMPEG meliputi perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, peremajaan database dan jaringan komputer. Dengan diimplementasikannya SIMPEG pada pemerintah daerah, diharapkan dapat terwujud database kepegawaian yang mutakhir dan terintegrasi, dapat membantu pimpinan dalam pengambilan kebijakan bidang kepegawaian, peningkatan pelayanan kepegawaian sesuai hak-hak pegawai, serta tata kepemerintahan yang lebih baik.
SIMPEG secara umum merupakan suatu sistem yang terintegrasi, yang terdiri dari Sistem Perangkat Keras dan Sistem Perangkat Lunak Komputer. Sistem perangkat keras yang digunakan dalam SIMPEG merupakan sistem komputer berbasis PC beserta segala perlengkapannya, yang terintegrasi ke dalam suatu sistem Jaringan Kerja Lokal (LAN = Local Area Network) dengan sistem operasi jaringan Microsoft Windows NT.
Sistem perangkat lunak SIMPEG merupakan suatu program Aplikasi yang dibuat secara khusus dan berjalan di bawah sistem operasi Microsoft Windows 95/ 98. Sistem dibuat dengan mempertimbangkan aspek kemudahan penggunaan oleh pemakai tanpa mengurangi nilai estetis dalam kenyamanan tampilan layar. Aplikasi SIMPEG dikendalikan melalui Sistem Menu yang mudah dimengerti, untuk mengantisipasi kemungkinan kesalahan dalam penggunaannya. Gambaran Sistem Menu serta bentuk tampilan layar yang terdapat di dalam perangkat lunak SIMPEG dapat dilihat pada beberapa gambar yang terlampir.
- Identitas Pegawai
- Pengalaman Kerja
- Pengangkatan Sebagai CPNS
- Pengangkatan Sebagai PNS
- Pangkat Terakhir
- Kenaikan Gaji Berkala
- Pendidikan Terakhir
- Lokasi Kerja
- Jabatan Terakhir
2. Data Riwayat Pegawai
- Riwayat Kepangkatan
- Riwayat Jabatan
- Riwayat Pendidikan Umum
- Riwayat Pendidikan dan Latihan Jabatan
- Riwayat Keluarga
- Riwayat Keanggotaan Organisasi
- Riwayat Tanda Jasa
- Riwayat Penugasan Luar Negeri
- Riwayat DPPP
- Riwayat Hukuman Disiplin
- Riwayat Kemampuan Bahasa
- Riwayat Cuti
3. Data Mutasi Pegawai
- Mutasi Pengangkatan PNS
- Mutasi Kenaikan Pangkat
- Mutasi Kenaikan Gaji Berkala
- Mutasi Pendidikan
- Mutasi DPPP
- Mutasi Jabatan
4. Data Riwayat Keluarga
- Data Ayah Kandung
- Data Ibu Kandung
- Data Suami / Istri
- Data Anak
Sumber : http://www.yesjogja.com dan http://aplikasisimpeg.wordpress.com/
Salah satu dasar atau referensi penting dalam penetapan sebuah kebijakan di bidang kepegawaian adalah data pegawai, berupa data individu masing-masing pegawai lengkap dengan riwayatnya. Kegiatan administrasi kepegawaian akan berpengaruh pada keadaan data perorangan pegawai maupun secara keseluruhan. Namun seringkali perubahan – perubahan yang terjadi tidak segera diketahui para pelaksana administrasi yang lain. Keberadaan perangkat komputer tidak terlalu banyak membantu, karena data disimpan dan dikelola oleh masing-masing pelaksana dan tidak dalam satu kesatuan platform. Akibatnya dalam hal data pokok atau data induk sekalipun, bisa perlu waktu lama untuk menemukannya, bahkan memungkinkan terjadi kesalahan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, perlu diselenggarakan dan dipelihara sistem informasi, yang dikembangkan dan dioperasikan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
SIMPEG adalah sistem informasi manajemen berbasis komputer yang berfungsi untuk mengumpulkan, menyimpan dan mengolah data kepegawaian menjadi informasi yang diperlukan secara cepat, tepat dan akurat. Pengembangan SIMPEG meliputi perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, peremajaan database dan jaringan komputer. Dengan diimplementasikannya SIMPEG pada pemerintah daerah, diharapkan dapat terwujud database kepegawaian yang mutakhir dan terintegrasi, dapat membantu pimpinan dalam pengambilan kebijakan bidang kepegawaian, peningkatan pelayanan kepegawaian sesuai hak-hak pegawai, serta tata kepemerintahan yang lebih baik.
SIMPEG secara umum merupakan suatu sistem yang terintegrasi, yang terdiri dari Sistem Perangkat Keras dan Sistem Perangkat Lunak Komputer. Sistem perangkat keras yang digunakan dalam SIMPEG merupakan sistem komputer berbasis PC beserta segala perlengkapannya, yang terintegrasi ke dalam suatu sistem Jaringan Kerja Lokal (LAN = Local Area Network) dengan sistem operasi jaringan Microsoft Windows NT.
Sistem perangkat lunak SIMPEG merupakan suatu program Aplikasi yang dibuat secara khusus dan berjalan di bawah sistem operasi Microsoft Windows 95/ 98. Sistem dibuat dengan mempertimbangkan aspek kemudahan penggunaan oleh pemakai tanpa mengurangi nilai estetis dalam kenyamanan tampilan layar. Aplikasi SIMPEG dikendalikan melalui Sistem Menu yang mudah dimengerti, untuk mengantisipasi kemungkinan kesalahan dalam penggunaannya. Gambaran Sistem Menu serta bentuk tampilan layar yang terdapat di dalam perangkat lunak SIMPEG dapat dilihat pada beberapa gambar yang terlampir.
Data Base Kepegawaian
Pegawai sebagai obyek untuk pembinaan haruslah diidentifikasikan dengan rinci. Adalah tidak mungkin mengembangkan suatu program Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian ( SIMPEG ) yang baik tanpa mengenal secara rinci/baik pegawai yang akan dibina, dengan kata lain penyediaan infomasi rinci mengenai pegawai merupakan kebutuhan mutlak dalam rangka pembinaan pegawai. Data kepegawaian ini akan mampu mendukung fungsi-fungsi pembinaan dan pengendalian yang terlibat dalam manajemen kepegawaian.
Adapun data pegawai sesuai dengan Formulir Isian Pegawai 01, 02 dan 03 yang masuk dalam database adalah sebagai berikut :
1. Data Pokok Pegawai- Identitas Pegawai
- Pengalaman Kerja
- Pengangkatan Sebagai CPNS
- Pengangkatan Sebagai PNS
- Pangkat Terakhir
- Kenaikan Gaji Berkala
- Pendidikan Terakhir
- Lokasi Kerja
- Jabatan Terakhir
2. Data Riwayat Pegawai
- Riwayat Kepangkatan
- Riwayat Jabatan
- Riwayat Pendidikan Umum
- Riwayat Pendidikan dan Latihan Jabatan
- Riwayat Keluarga
- Riwayat Keanggotaan Organisasi
- Riwayat Tanda Jasa
- Riwayat Penugasan Luar Negeri
- Riwayat DPPP
- Riwayat Hukuman Disiplin
- Riwayat Kemampuan Bahasa
- Riwayat Cuti
3. Data Mutasi Pegawai
- Mutasi Pengangkatan PNS
- Mutasi Kenaikan Pangkat
- Mutasi Kenaikan Gaji Berkala
- Mutasi Pendidikan
- Mutasi DPPP
- Mutasi Jabatan
4. Data Riwayat Keluarga
- Data Ayah Kandung
- Data Ibu Kandung
- Data Suami / Istri
- Data Anak
Sumber : http://www.yesjogja.com dan http://aplikasisimpeg.wordpress.com/
0 Response to "APAKAH ITU SIMPEG"
Post a Comment