INILAH BEBERAPA MATERI PADA SAAT DIGELARNYA TRAINING OF TRAINERS SISTEM PENDATAAN PENDIDIKAN DASAR


Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Training of Trainers(TOT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar. Seperti tertulis dalam Panduan TOT Sistem Pendataan Pendidikan Dasar, kegiatan ini diikuti 545 operator data pokok pendidikan dasar (Dapodikdas) tingkat provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.

Seiring digelarnya Training of Trainers (TOT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar, diharapkan kualitas data yang tersaji dalam aplikasi data pokok pendidikan dasar (Dapodikads) dapat meningkat.

“Secara umum, tujuan TOT ini adalah peningkatan kualitas data. Jadi tak sekedar kuantitas data,” ujar Supriyatno, Kepala Subbagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar

Berikut ini adalah beberapa isi materi pada acara Training of Trainers (TOT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar 2015
Tolak Isi Aplikasi Dapodik, Sekolah Dilarang Ikut Event Nasional dan Internasional
Penjaringan tiga entitas pendidikan yaitu peserta didik, satuan pendidikan, dan pendidik dan tenaga kependidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah menjadi kebijakan nasional. 

Data pada Dapodik dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan terkait pengembangan dan peningkatan pendidikan nasional, di antaranya penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Namun sayang, masih ada sejumlah sekolah yang tidak mendukung kebijakan ini. Mereka menolak mengisi Dapodik. Akibatnya, identitas siswa, guru, dan PTK di sekolah itu tak terdata di Kemendikbud. Contohnya sebuah sekolah di Jakarta yang beberapa bulan lalu terkena kasus pelecehan seksual dan menyedot perhatian publik.

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar telah membuat kebijakan mengenai sekolah yang menolak mengisi aplikasi Dapodik. “Tidak hanya tidak menerima dana BOS dan tunjangan guru, juga tidak diperbolehkan mengikuti event baik nasional maupun internasional,” kata Supriyatno,

Kewajiban mengisi aplikasi Dapodik, lanjut Supriyatno, juga ditujukan kepada sekolah berlabel internasional yang kini menjadi Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK). Bahkan, Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) juga wajib mengisi Dapodik.

Data Dapodik Dapat Digunakan untuk Memetakan Kebutuhan Guru
Salah satu manfaat Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah dapat mengetahui kekurangan dan kelebihan guru di suatu wilayah. Aplikasi tersebut bisa digunakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk melihat potret guru di daerahnya.

Demikian disampaikan Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, saat menjadi pembicara dalam Training of Trainers Sistem Pendataan Pendidikan Dasar angkatan III di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 31 Maret 2015.

Dari aplikasi yang bisa diakses oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, tambah Tagor, dapat diketahui analisis terhadap formasi PNS dan sertifikasi. “Ini untuk mengendalikan pertambahan guru,” jelasnya.

Tagor menyayangkan tuduhan sebuah organisasi guru yang mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak memiliki data tentang guru. Dalam acara ToT ini ia hendak membuktikan bahwa tuduhan itu tak berdasar.

Tagor kemudian mengambil sampel Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Kabupaten ini kelebihan guru SMP Negeri. Dari 237 guru PNS yang ada, yang dibutuhkan hanya 154 guru. Aplikasi kemudian menunjukkan kecamatan mana saja yang kelebihan guru. Lebih detail, sekolah mana saja yang kelebihan guru dan siapa saja nama guru yang bermasalah dengan jumlah jam mengajar.

“Ini bukti data yang tidak terintegrasi membuat sertifikasi menumpuk di daerah tertentu karena bukan berdasarkan analisis kebutuhan,” ungkap Tagor.

Tagor mengingatkan, semua data dalam aplikasi tersebut diambil dari Dapodik. Maka operator sekolah diharapkan semakin meningkatkan kualitas pemasukan data.

Akurasi Tinggi, Dapodik Diminati Lembaga Internasional
Data yang terkandung dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan memiliki tingkat akurasi yang tinggi. Keunggulannya pun diakui oleh berbagai lembaga internasional. 

Menurut Thamrin Kasman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) sejak dua tahun lalu telah meminta akses untuk mengakses data Dapodik.

“Komisi X DPR RI juga sudah kita yakinkan bahwa data ini luar biasa kaya. Variasi-variasi  di dalamnya sangat luar biasa banyaknya,” jelas Thamrin.

Data pada Dapodik juga dapat dimanfaatkan untuk menentukan langkah-langkah intervensi terkait berbagai keputusan di tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat pusat.


Menurut Thamrin, keputusan yang diambil oleh pejabat harus berlandaskan dua hal. Pertama, fakta. “Kedua, nilai sebuah fakta,” jelasnya. Dengan begitu, keputusan dapat diambil secara komprehensif.

Berharap Hanya Satu Sistem Pendataan
Terhadap persoalan dualisme pendataan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Hamid Muhammad, pada TOT Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Pertama, sempat mengatakan bahwa di tubuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nanti hanya ada satu sistem pendataan.

“Saya mengikuti facebook, ada petisi penghapusan Padamu Negeri, dan ini di kementerian memang sudah dikonsolidasikan. Jadi nanti itu akan hanya ada satu sistem pendataan. Dan Dapodik inilah yang akan jadi basis data di kementerian, sedangkan Padamu Negeri yang khusus menangani guru itu harus menyesuaikan dengan sistem Dapodik yang ada di Dikdas, Dikmen, dan termasuk yang ada di PDSP,” tegas Hamid.

“Karena itu, bapak ibu sekalian jangan terlalu kuatir masalah dua sistem ini, yang penting satu sistem itu nanti akan diputuskan oleh pak menteri. Dan saya sudah menyampaikan berkali-kali kepada Mendikbud bahwa Dapodik ini merupakan basis data yang akan kita bangun ke depan,” tambahnya.*

Pemasukan Data Dapodik Terikat Hukum
Pemasukan data ke dalam aplikasi data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) harus dilakukan secara hati-hati. Tidak boleh ada manipulasi dan pemalsuan data. Maka operator sekolah harus memerhatikan secara teliti data yang dimasukkan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Dengan berlakunya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, segala transaksi elektronik terikat dengan hukum. Karena ini untuk konsumsi publik,” kata Wowon Widaryat, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, di Bekasi, Jawa Barat, Senin malam, 30 Maret 2015. Wowon mewakili Sekretaris Ditjen Dikdas dalam memberi arahan pada pembukaan Training of Trainers Sistem Pendataan Pendidikan Dasar angkatan III di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Jawa Barat.

Selama ini, tambah Wowon, pengisian data pada aplikasi Dapodikdas oleh operator sekolah langsung dikirim ke serverPusat tanpa intervensi siapapun. Operator sekolah memiliki otoritas dan keleluasaan penuh dalam menjalankan tanggung jawabnya. Wowon berharap kepala sekolah berperan penuh dalam mengawasi kinerja operator sekolahnya.

Aplikasi Dapodik kini tak hanya digunakan di lingkungan Kemendikbud. Kementerian lain juga menggunakannya seperti Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

Menurut Wowon, kelengkapan basis data pada Dapodik dapat dimanfaatkan Pemerintah Daerah untuk mengetahui kondisi pendidikan di wilayahnya masing-masing. Melalui Dapodik, dapat diketahui kondisi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana-prasarana satuan pendidikan.

Ia kemudian membandingkan situasi terkini dengan masa lampau ketika basis data pendidikan belum ada. Kendati tiap kabupaten/kota memiliki kepala seksi sarana-prasarana, ungkap Wowon, data mengenai jumlah sekolah rusak, keperluan ruang kelas baru, dan jumlah siswa tidak akurat. “Tahunya kalau ada permintaan dari Pusat,” ujarnya.

Dapodikdas, Basis Perencanaan yang Reliabel
Seiring peningkatan sistem pendataan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat ini data yang tersaji dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikas) sudah diakui sebagai data yang reliabel. Tak heran bila data tersebut sering digunakan sebagai basis perencanaan.

“Kita bisa berbangga karena sudah punya data yang bersumber dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan, red), yang bisa digunakan untuk menyusun suatu base line (informasi dasar yang dihimpun sebelum suatu program dimulai, red) tertentu,” ujar Thamrin Kasman

Thamrin menambahkan, saat ini semua program Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar yang berbasis pada keputusan timbulnya anggaran, harus menggunakan data yang bersumber dari Dapodikdas.

“Kami pikir ini juga terjadi di provinsi, dan kab/kota di mana semua keputusan pak bupati dan pak kadis itu betul-betul berdasarkan pada Dapodik,” jelas Thamrin.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "INILAH BEBERAPA MATERI PADA SAAT DIGELARNYA TRAINING OF TRAINERS SISTEM PENDATAAN PENDIDIKAN DASAR"

Post a Comment