PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU DIHARAPKAN JANGAN LEWAT TANGGAL 16 APRIL 2015
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, kondisi guru bukan PNS sangat jauh berbeda dengan guru PNS daerah yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia.
Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah atau 78 persen dari 990.482 total guru yang menjadi sasaran penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah masih belum mendapatkan TPG PNS Daerah.
"Padahal, mereka telah mendapatkan SKTP Guru PNS Daerah bersamaan dengan penerima tunjangan guru bukan PNS," kata Sumarna.
Menurut dia, TPG merupakan hak guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Undang-undang nomor 14 tahun 2005tentang Guru dan Dosen pasal 16 ayat 2 menyebutkan, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.
TPG memiliki dua mekanisme, yaitu :
1.mekanisme dalam APBN bagi guru bukan PNS.
2.mekanisme dana transfer dalam APBD bagi guru PNS Daerah.
Dasar Hukumnya
Dasar hukum penyaluran TPG PNS Daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015 adalah Peraturan Presiden nomor 162 tahun 2014 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2015.
Peraturan Menteri
Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan nomor 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan PMK nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Tujuan pemberian TPG
Tujuan pemberian TPG PNS Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas berdasarkan amanat UU Guru dan Dosen. Antara lain, mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Juknis Penyaluran TPG
Juknis Penyaluran TPG PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas daerah dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun atau setiap triwulan.
Besarannyaadalah
30 persen pada triwulan satu,
25 persen pada triwulan dua,
25 persen pada triwulan tiga,
20 persen pada triwulan empat.
Rentang waktu pembayaran TPG
*Periode pertama, Januari-Maret 2015 dibayarkan di awal April 2015.
*Periode kedua April-Juni 2015 dibayarkan di awal Juli.
*Periode ketiga, Juli-September 2015 dibayarkan awal Oktober 2015.
*Periode keempat Oktober-Desember 2015 dibayarkan pada awal Januari 2016.
Laporan penyaluran TPG PNS bagi daerah ke pusat
Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, daerah paling lambat melaporkan penyaluran TPG PNS sebagai berikut :
*laporan triwulan I paling lambat akhir April 2015
*laporan triwulan II paling lambat akhir Juli 2015
*laporan triwulan III paling lambat akhir Oktober 2015, dan
*laporan triwulan IV paling lambat akhir Desember 2015
Seluruh pemda harus mencairkan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan I 2015 sebelum 16 April mendatang. Pencairan TPG untuk guru PNS daerah rawan macet karena uangnya mampir dulu ke rekening pemerintah daerah (pemda).
Total anggaran untuk pembayaran TPG tahun ini mencapai Rp 66,4 triliun. Anggaran itu dicairkan dalam empat tahap (triwulan). Masing-masing sekitar Rp 16,5 triliun. Khusus untuk pencairan triwulan pertama, Kemendikbud memastikan dana Rp 16 triliun sudah masuk ke kas pemda.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata menyatakan, total guru PNS daerah yang mendapat TPG mencapai 990.482 orang.
Tetapi, yang sudah mengantongi SK pencairan tunjangan baru 775.376 guru (78 persen). ’’Kami belum tahu apakah sudah dicairkan atau belum. Saya berharap sudah dicairkan,’’ lanjut pejabat yang akrab disapa Pranata itu.
Sesuai dengan aturan, TPG triwulan pertama ini dicairkan pada 1–16 April. Karena itu, Pranata berharap pencairan TPG tuntas sebelum 16 April. Apalagi saat ini anggaran TPG sudah ditransfer ke pemda.
Dia menuturkan, pencairan TPG untuk guru non-PNS jauh lebih cepat. Sebab, mekanismenya, uang TPG dicairkan langsung dari Kemendikbud ke rekening guru, tanpa melalui rekening pemda seperti pencairan TPG guru PNS daerah.
Kemendikbud sudah menerbitkan SK perintah pencairan TPG bagi 62.161 guru non-PNS.
’’Pencairannya sudah selesai semua. Bahkan sudah dicairkan mulai akhir Maret lalu,’’ tandasnya. Dia berharap pencairan TPG untuk guru PNS bisa cepat seperti guru non-PNS. Dengan demikian, di lapangan tidak ada kecemburuan pencairan TPG antarguru.
Pranata menjelaskan, pencairan TPG bertujuan meningkatkan mutu guru. Diharapkan, TPG bisa digunakan guru untuk mengikuti seminar-seminar, pelatihan, atau pendidikan singkat yang terkait dengan peningkatan kompetensi.
Dengan demikian, tudingan bahwa TPG belum berdampak pada peningkatan kualitas guru bisa dihapus.
0 Response to "PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU DIHARAPKAN JANGAN LEWAT TANGGAL 16 APRIL 2015"
Post a Comment