Pedoman Pemilihan Pengawas Taman Kanak-Kanak Berprestasi Tahun 2018
Pengawas Taman Kanak-Kanak (TK)
sebagai tenaga kependidikan mempunyai peran yang sangat strategis untuk
meningkatkan kinerja TK melalui pembinaan dan pengawasan bidang akademik dan
manajerial. Untuk melaksanakan peran strategis tersebut, Pengawas TK harus
memiliki kompetensi dan kreativitas tinggi dalam mengemban tugasnya untuk
membina dan mengembangkan TK. Peningkatan kompetensi Pengawas TK perlu terus
dilakukan melalui berbagai program, salah satunya melalui Kegiatan Pemilihan
Pengawas TK Berprestasi.
Pemilihan Pengawas TK
Berprestasi bertujuan memilih Pengawas TK yang memiliki kompetensi sebagai
pengawas yang meliputi supervisi manajerial, supervisi akademik, penelitian dan
pengembangan, evaluasi pendidikan, kepribadian dan sosial. Selain itu, seorang Pengawas
TK juga harus memiliki perilaku terpuji dan motivasi untuk meningkatkan mutu
pendidikan serta mampu memberi manfaat bagi lingkungan masyarakat luas pada
umumnya.
Pemilihan Pengawas TK
Berprestasi merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah yang diberikan kepada Pengawas TK yang berdedikasi tinggi dan
berhasil meningkatkan mutu pendidikan TK binaannya. Penghargaan tersebut
diharapkan dapat lebih meningkatkan motivasi dan profesionalisme Pengawas TK
yang berdampak pada peningkatan mutu pendidikan nasional.
Pelaksanaan
kegiatan tersebut memerlukan sebuah pedoman yang mengatur pemilihan Pengawas TK
Berprestasi Tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2018. Pedoman ini
diharapkan dapat digunakan sebagai acuan bagi panitia penyelenggara, tim
penilai, calon peserta, dan semua pihak terkait agar memiliki kesamaan persepsi
untuk melaksanakan Pemilihan Pengawas TK Berprestasi Tahun 2018 secara efektif,
efisien, transparan, dan akuntabel.
Peserta
Peserta Pemilihan Pengawas TK
Berprestasi Tahun 2018 adalah pengawas TK yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai pengawas
TK aktif;
b. berusia maksimal 56 tahun;
c. memiliki sertifikat
pendidik;
d. memiliki masa kerja sebagai
pengawas TK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
e. tidak sedang dalam proses
alih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain;
f. belum pernah mendapat
hukuman disiplin pegawai tingkat berat;
g. sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota
Pengawas TK yang pernah meraih
pemenang 1 hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan
mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018.
b. Tingkat Provinsi
1) Pengawas TK yang pernah
meraih pemenang 1 hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak
diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018;
2) Pemenang I tingkat
kabupaten/kota tahun 2018 dengan melampirkan surat keputusan penetapapan
pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
c. Tingkat Nasional:
1) Pengawas TK yang pernah
menjadi pemenang I, II atau III pada tingkat nasional tidak diperkenankan
mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018;
2) Pemenang I tingkat provinsi
tahun 2018 dengan melampirkan surat keputusan penetapapan pemenang yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Selengkapnya tentang Pedoman Pemilihan Pengawas Taman Kanak-Kanak
Berprestasi Tahun 2018 download disini
0 Response to "Pedoman Pemilihan Pengawas Taman Kanak-Kanak Berprestasi Tahun 2018"
Post a Comment