Pedoman Pemilihan Pengawas Taman Kanak-Kanak Berprestasi Tahun 2018


Pengawas Taman Kanak-Kanak (TK) sebagai tenaga kependidikan mempunyai peran yang sangat strategis untuk meningkatkan kinerja TK melalui pembinaan dan pengawasan bidang akademik dan manajerial. Untuk melaksanakan peran strategis tersebut, Pengawas TK harus memiliki kompetensi dan kreativitas tinggi dalam mengemban tugasnya untuk membina dan mengembangkan TK. Peningkatan kompetensi Pengawas TK perlu terus dilakukan melalui berbagai program, salah satunya melalui Kegiatan Pemilihan Pengawas TK Berprestasi.

Pemilihan Pengawas TK Berprestasi bertujuan memilih Pengawas TK yang memiliki kompetensi sebagai pengawas yang meliputi supervisi manajerial, supervisi akademik, penelitian dan pengembangan, evaluasi pendidikan, kepribadian dan sosial. Selain itu, seorang Pengawas TK juga harus memiliki perilaku terpuji dan motivasi untuk meningkatkan mutu pendidikan serta mampu memberi manfaat bagi lingkungan masyarakat luas pada umumnya.

Pemilihan Pengawas TK Berprestasi merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diberikan kepada Pengawas TK yang berdedikasi tinggi dan berhasil meningkatkan mutu pendidikan TK binaannya. Penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan motivasi dan profesionalisme Pengawas TK yang berdampak pada peningkatan mutu pendidikan nasional.

Pelaksanaan kegiatan tersebut memerlukan sebuah pedoman yang mengatur pemilihan Pengawas TK Berprestasi Tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2018. Pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan bagi panitia penyelenggara, tim penilai, calon peserta, dan semua pihak terkait agar memiliki kesamaan persepsi untuk melaksanakan Pemilihan Pengawas TK Berprestasi Tahun 2018 secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Peserta
Peserta Pemilihan Pengawas TK Berprestasi Tahun 2018 adalah pengawas TK yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai pengawas TK aktif;
b. berusia maksimal 56 tahun;
c. memiliki sertifikat pendidik;
d. memiliki masa kerja sebagai pengawas TK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
e. tidak sedang dalam proses alih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain;
f. belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat;
g. sehat jasmani dan rohani.

2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota
Pengawas TK yang pernah meraih pemenang 1 hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018.
b. Tingkat Provinsi
1) Pengawas TK yang pernah meraih pemenang 1 hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018;
2) Pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2018 dengan melampirkan surat keputusan penetapapan pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
c. Tingkat Nasional:
1) Pengawas TK yang pernah menjadi pemenang I, II atau III pada tingkat nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018;
2) Pemenang I tingkat provinsi tahun 2018 dengan melampirkan surat keputusan penetapapan pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Selengkapnya tentang Pedoman Pemilihan Pengawas Taman Kanak-Kanak Berprestasi Tahun 2018 download disini

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pedoman Pemilihan Pengawas Taman Kanak-Kanak Berprestasi Tahun 2018"

Post a Comment